*Bhayangkara News Jatim Id* Banyuwangi* Bumi Sari Maju Sukses Melaporkan 7 Orang Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten dan sampai saat ini sudah dalam sebuah persidangannya yang ke Tiga kali terkait soal permasalah sengketa Lahan Desa Pakel atas dugaan penebangan pohon yang diklaim milik PT. Bumi Sari Maju Sukses itu dinilai ada kriminalisasi Tentang Hukum

Kuasa Hukum , Sugeng Hariyanto SH.,MH Menuturkan, pengacara bahwa untuk membela karena ada kriminalisasi tentang hukum, artinya bahwa peristiwa ini sama sama punya hak legalisasi. Artinya dari dari warga setempat itu punya hak membuka lahan yang di mana hak membuka lahan pada tahun 1929 itu artinya. hak Warga itu sudah diberi kewenangan untuk membuka lahan dan undang undang dari hak agraria nomor 5 tahun 1960 ayat 16 tentang Agaria tersebut.

"Ayat 16 sudah disebutkan di situ lah dan pihak bumi sari sendiri sudah mempunyai HGU yang di mana HGU itu tahun 1985 dengan HGU yang nomor 2 itu 2004 artinya sama sama punya legalitas hak ," kata Sugeng, Senin (20/12/2022)

kata Dia, Hak pakel itu lah yang dikriminalisasi tentang hukumnya di mana  PT. Bumi Sari Maju Sukses mengeklaim kepada hak warga itu bahwasanya hak tanah itu akan diklaim oleh pihak bumisari.

" Artinya sampai saat ini dilaporkan ," Ujarnya.

menurutnya, Hal ini sebagai bentuk kriminalisasi hukum, artinya tetap mereka perjuangkan sampai apapun bentuknya tetap diperjuangkan .

"Karena kami mengingat bahwa peristiwa ini peristiwa perdata artinya keperdataan," tuturnya

Kata Sugeng, Peristiwa ini Bukan di Banyuwangi tapi semuanya lini dari bangsa ini tetap ketika konflik masalah pertanian, masalah pembukaan lahan itu menjadi persoalan yang kompleks sekali. Artinya pemerintah Banyuwangi itu harus mendudukkan karena persoalan ini masih di dibiarkan oleh pemerintah.

Dia Menambahkan, masalah ini hak keperdataan, Artinya perdata ini harus diselesaikan sehingga tidak semena mena dengan kewenangan mengkriminalisasi daripada pihak hukum itu melaporkan dari pihak. warga setempat yaitu sehingga sampai saat ini kami memperjuangkan dari hak warga pakel 7 orang itu dilaporkan

" 3 pohon itu dipakai untuk pondok, artinya bukan wilayah nya  PT. Bumi Sari Maju Sukses ini pakel artinya lingkungan pakel yang menjadi persoalan artinya dari PT. Bumi Sari Maju Sukses itu mengeklaim di situ bahwa pakel itu masuk ke wilayah bayu maupun songgon karena. PT. Bumi Sari Maju Sukses mempunyai wilayah tersendiri. 

Masih Kata Sugeng, PT. Bumi Sari Maju Sukses artinya pakel ini berdiri sendiri dengan hak membuka lahan itu 1929 itu sehingga pihak bumi sari mengeklaim di situ dengan adanya dia sebagai dasar bagi HGU. 00296 itu dulu pernah sempat dilaporkan artinya di situ dilaporkan oleh peristiwa pak suparmo tetapi dari Pengadilan Negeri tidak diterima. Dasar daripada HGU 00296 ini pernah juga dilaporkan kepala desa setempat

"kepada PTUN sampai saat ini tidak diterima juga dan ini lagi di dilaporkan dengan 7 orang. Ini artinya ini memaksakan sebuah kendal di situ. adanya kriminalisasi bahwa hukum ini dipermainkan oleh pihak pihak yang terkait yang punya uang. (*) Tutup tim


   ( Read/ team)