BANYUWANGI – Petugas Polhutmob dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Bangorejo berhasil mengamankan kayu jati olahan yang sedang dalam proses penggergajian.
Lokasi penggerebekan berada di rumah milik Muji, di Dusun Temurejo, Desa Sumberjambe , Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Operasi gabungan tersebut dilakukan oleh petugas sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat (dumas).
Penggerebekan dilakukan pada hari Jumat, 14 April, sekitar pukul 14.00 WIB di pekarangan rumah milik Muji, diDusun Sumberjambe, Desa Temurejo.
Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat, dan kemudian petugas gabungan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melaksanakan penggerebekan.
"Kita mendapat aduan dari warga, kemudian kita tindak lanjuti dengan membuat surat perintah tugas yang ditembuskan ke Divre Jatim dan segera meminta bantuan penggerebekan oleh satuan unit reskrim Polsek setempat," terangnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas gabungan menemukan kayu jati olahan atau dalam proses penggergajian. Kayu-kayu tersebut masih berada di lokasi penggergajian di pekarangan rumah Muji.
Lokasi tersebut sebenarnya bukan tempat untuk penggergajian, tetapi pemilik kayu mengundang orang pemilik gergaji untuk memproses kayu tersebut.
Dalam operasi gabungan itu, petugas berhasil mengamankan 89 batang kayu jati dengan berbagai ukuran, dengan jumlah kurang lebih 4 kubik, yang diduga tidak berdokumen alias bodong.
"Kita berhasil mengamankan 89 batang kayu jati dengan berbagai ukuran, dengan jumlah kurang lebih 4 kubik," kata Muchlisin.
Informasi di lapangan saat petugas melakukan penggerebekan, pemilik kayu dan pekerja lainnya tidak berada di tempat. Terangnya
Bahkan, setelah penggerebekan beberapa waktu kemudian ada dua orang yang menghadap Waka Adm KPH Banyuwangi Selatan. Jelasnya
Mereka membawa surat dan memberikan kepada Waka Adm Muchlisin. Surat yang dibawa dua orang itu bertujuan untuk melepaskan tangkapan kayu, dan isi surat itu menunjukkan bahwa kayu itu resmi dari Perhutani.
Muchlisin menyebut bahwa setelah surat itu dicek melalui sistem online milik Perhutani, ternyata surat tersebut sudah dirubah dari jumlah kayu 8 batang menjadi 89 batang. Tuturnya
"Kita tidak bodoh amat. Surat kita cek dengan sistem online milik Perhutani, dan hasilnya menunjukkan jumlah kayu berubah. Di dalam surat itu jumlahnya hanya 8 batang, tapi yang diproses saat kita tangkap berjumlah 89 batang. Nah, ini pasti sisanya kayu bodong," tegas Muhlisin.
Setelah kedua orang yang membawa surat tersebut merasa tidak mampu membuktikan bahwa kayu tersebut bukan kayu bodong, akhirnya pergi begitusaja meninggalkan petugas perhutani yang tidak lain adalah Waka Adm KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sahbana.
Semua barang bukti kayu lalu barang bukti kayu jati tersebut diamankan di tempat penimbunan kayu milik Perhutani di TPK Gaul, Desa Grajagan, wilayah Kecamatan Purwoharjo.jealasnya
Selanjutnya, pihak Perhutani menyerahkan penyelidikan kepada Polsek Bangorejo untuk dapat mengidentifikasi pemilik kayu dan menindaklanjuti kasus tersebut. Ucapnya
Dalam operasi gabungan ini, petugas telah berhasil mengamankan kayu jati olahan yang diduga tanpa dokumen yang sah. Jalasnya
Seluruh tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memerangi peredaran kayu illegal di wilayah Banyuwangi dan memastikan kelestarian hutan serta keberlangsungan usaha perhutanan. tutup Muchlisin
Read/team



0 Komentar